Nasional

KPK Ungkap Kakanwil Kemenag Jatim Pernah Setor Rp250 Juta ke Rommy

apahabar.com, JAKARTA – Setelah menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi…

Gedung KPK. Foto-Metro Buana News

apahabar.com, JAKARTA - Setelah menetapkan Ketum PPP Romahurmuziy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin sebagai tersangka, KPK mengungkap Kemenag pernah menyetor duit Rp250 juta ke Rommy.

Ceritanya begitu, 6 Februari 2019, Haris diduga mendatangi rumah Rommy untuk menyerahkan uang Rp250 juta terkait seleksi jabatan."Saat itu diduga pemberian pertama terjadi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Laode mengatakan kasus ini bermula ketika Kementerian Agama Jatim membuka lelang pada jabatan pada tahun 2018. Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi disebutkan mendaftar posisi untuk Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Wilayah Agama Jawa Timur.

Baca Juga: Status Rommy Jadi Tersangka Suap

Baca Juga: Rommy Mengaku Dijebak

Dalam kasus tersebut, Muafaq Wirahadi dan Haris diduga menemui Rommy dan pihak lain untuk mengurus proses lulus seleksi jabatan. Namun pada Februari 2019, Haris justru tak tercantum untuk diusulkan ke Menag.

“Sekitar pertengahan Februari 2019 pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama RI. Diduga terjadi kerjasama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut,” tutur Laode.

Maret 2019, Haris kemudian dilantik Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin. Setelah itu, Laode juga menyebut ada transaksi Rp50 juta ke Rommy.

“Selanjutnya, pada 12 maret 2019, Muafaq Wirahadi berkomunikasi Haris untuk dipertemukan dengan Rommy. Pada 15 Maret 2019, Muafaq, Haris, AHB bertemu dengan RMY untuk penyerahan uang Rp50 juta terkait kepentingan seleksi jabatan Muafaq," katanya.

Baca Juga: Keluarga Minta Rommy Berjuang Menjalankan Nasihat Ayahandanya

Baca Juga: OTT Rommy, Kemenag: Pengisian Jabatan Sesuai Prosedur

Editor: Syarif