Skandal Pejabat Pajak

KPK Ungkap Alasan Lamban Jebloskan Andhi Pramono ke Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lamban dalam melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lamban dalam melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Sebab meski menyandang status tersangka, Andhi tak kunjung dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (28/6).

Baca Juga: KPK Sita Aset dan Usut Riwayat Jabatan Andhi Pramono

Asep menerangkan bahwa proses penyidikan pencucian uang memerlukan waktu dan upaya optimal dari penyidik untuk melakukan penyitaan. Termasuk aset hasil korupsi yang disembunyikan, berubah bentuk, hingga dipindahtangankan.

"Banyak sekali cara mereka untuk menyembunyikan, kemudian juga mengoper atau juga mengalihkan kepemilikan dan lain-lain, sehingga diperlukan upaya maksimal dan waktu yang cukup untuk mencari dan menemukan barang-barang atau kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.

Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK!

"Insya Allah untuk saudara AP ini tidak akan terlalu lama," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Dijelaskan pula bahwa penetapan status tersangka TPPU terhadap Andhi Pramono dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ujarnya.