Pemerasan KPK

KPK Tunggu Keppres Jokowi Buat Ganti Firli Bahuri

KPK belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers terkait OTT Wakil Ketua DPRD Jatim. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - KPK belum menerima surat keputusan presiden yang menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Gantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya dugaan pemerasan.

"Mudah-mudahan hari Senin (27/11), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11). Seperti dilansir antara.

Johanis mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, Ketua KPK dapat diberhentikan sementara manakala berstatus tersangka.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Boleh Ikut Campur Urusan KPK!

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, menggantikan Firli Bahuri yang diberhentikan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

Ari mengatakan Keppres Nomor 116 tertanggal 24 November 2023 itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta pada Jumat malam, setiba dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Empat Pimpinan KPK Siap Hadapi Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).