Pemerasan KPK

KPK Tak Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri!

Pimpinan KPK akhirnya bersepakat. Lembaga pemberantas korupsi itu tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menimpa dirinya dan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

apahabar.com, JAKARTA - Pimpinan KPK akhirnya bersepakat. Lembaga pemberantas korupsi itu tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/11).

Baca Juga: KPK Labil! Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri atau Tidak

Ali menjelaskan dasar hukumnya. Merujuk pada peraturan pemerintah. Terkait dengan hak, keuangan, kedudukan, protokol dan perlindungan keamanan pimpinan KPK.

Dalam ketentuan itu disebutkan. Bantuan hukum dan keamanan diberikan kepada pimpinan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan dimaksud. Sehingga KPK tidak memberikan bantuan," jelasnya.

Baca Juga: Firli Masih Boleh Datang ke KPK: Tapi Sebagai Tamu!

Firli Bahuri sudah dicopot sebagai Ketua KPK. Poisisnya kini digantikan Nawawi Pomolango.

Keputusan itu diambil Presiden Joko Widodo melalui keppres, Jumat (24/11) lalu. Tak lama setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka pemeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.