OTT KPK

KPK Sita Gepokan Uang Saat OTT Anak Buah Menhub Budi Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat pejabat Balai

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menyampaikan bahwa KPK akan memeriksa LHKPN Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga menjerat pejabat Balai DJKA Jawa Tengah. 

"Iya, tim KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/4).

Ali menerangkan bahwa uang tunai diamankan terdiri dari sejumlah mata uang asing. "Uang diamankan sebagai bukti dalam bentuk rupiah dan mata uang asing," ujar dia.

Baca Juga: KPK Kembali Gelar OTT, Diduga Terkait Suap Jalur Kereta di Tegal

Namun penyidik masih melakukan proses penghitungan dan memastikan bahwa uang yang disita berkaitan dengan perkara yang menjerat pejabat Balai DJKA Jawa Tengah. 

"Saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi kepada terperiksa lebih dahulu," kata Ali.

Sementara, Ali juga memastikan masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga memiliki peran dalam dugaan suap atau korupsi. 

Baca Juga: KPK Rilis 28 Orang Terjaring OTT Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti

Terlebih KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi berbeda yakni Semarang dan Jakarta. 

"Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta," imbuh Ali. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang yang diduga berkaitan dengan dugaan suap jalur kereta di Tegal, Jawa Tengah. 

Baca Juga: Kena OTT, Djarot: Bupati Meranti Bukan Kader PDIP!

“Betul (terkait proyek jalur kereta Tegal),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/4).

Ali menerangkan penyidik telah mengamankan sejumlah orang salah satunya merupakan pejabat Balai Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Tengah.

Untuk itu pihaknya masih melakukan serangkaian pemeriksaan kepada pihak terkait dan KPK memiliki waktu 1x24 untuk menetapkan tersangka. 

“KPK segera menentukan sikap setelah 1x24 jam,” ujar Ali.