Skandal Pejabat Pajak

KPK Segera Tahan Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, terkait penerimaan gratifikasi dan kasus TPPU.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, hari ini pihak (Andhi) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TTPU di Dirjen Bea Cukai telah hadir di gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (7/7).

Lebih lanjut, Ali memastikan jika Andhi Pramono segera ditahan KPK, hal tersebut disampaikan usai Andhi menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," pungkas Ali.

Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Lamban Jebloskan Andhi Pramono ke Penjara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan lamban dalam melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Sebab meski menyandang status tersangka, Andhi tak kunjung dilakukan penahanan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pertanyaannya mungkin begini, kenapa agak lama ditahan? Kita sedang menerapkan TPPU dalam perkara ini," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa (28/6).

Meski demikian, Asep mengungkapkan lembaga antirasuah ini akan segera melakukan penahanan terhadap Andhi Pramono, namun tidak menyebut secara pasti kapan hal tersebut akan dilaksanakan.