OTT KPK

KPK Resmi Jebloskan Penyuap Kabasarnas ke Penjara!

Komisaris Utama PT MGCS, Mulsunadi Gunawan resmi ditahan dalam kasus korupsi lantaran menjadi penyuap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT MGCS, Mulsunadi Gunawan resmi ditahan dalam kasus korupsi lantaran menjadi penyuap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan Tersangka, sebagai berikut MG, Komisaris Utama PT MGCS," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

Pantauan apahabar.com, Mulsunadi telah mengenakan rompi oranye KPK dan diborgol. Ia dipamerkan ke hadapan publik untuk mempertanggungjawabkan tindakannya dalam dugaan rasuah yang menjerat Kabasarnas Marsyda Henri.

Baca Juga: Penyuap Kabasarnas Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

Alex menambahkan bahwa Mulsunadi telah kooperatif dengan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kemudian Mulsunadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara suap yang menjerat Kabasarnas Marsyda Henri.

"Setelah tersangka MG kooperatif hadir pada hari ini (31/7) dan dilakukan pemeriksaan maka untuk kebutuhan proses penyidikan," jelasnya.

Untuk itu Mulsunadi akan menjalani penahanan selama 20 hari sejak 31 Juli 2023 hingga 19 Agustus 2023 di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Usut OTT Kabasarnas, Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf!

"Tim penyidik menahan tersangka MG untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," imbuh dia.

Sebelumnya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan (MG), memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Senin (31/7).

Adapun dirinya dipanggil sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa dalam kasus korupsi suap pengadaan barang di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

Baca Juga: Korupsi Kabasarnas Kegagalan Prabowo dan Mahfud

"Betul,  informasi yang kami terima, hari ini senin (31/7), 1 tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (31/7).

Mulsunadi datang memenuhi panggilan penyidik KPK itu didampingi oleh kuasa hukumnya. "Hadir ke KPK dengan didampingi Pengacara Juniver Girsang," sambung Ali Fikri.