Skandal Pejabat Pajak

KPK Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka Senin Besok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4) besok.

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww/aa.

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, Senin (3/4) besok.

Rafael akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (2/4).

Baca Juga: Rafael Alun Ditetapkan Tersangka Gratifikasi!

Ali memastikan seluruh proses hukum yang tengah dijalani Rafael sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terlebih segala hak yang melekat pada diri seorang tersangka dapat digunakan Rafael dalam menjalani proses hukum di lembaga antirasuah.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Kapan Rafael Alun Ditahan?

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi.

KPK mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

“Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (ditetapkan sebagai tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/3).

Baca Juga: KPK Sita Uang dan Puluhan Tas Mewah Milik Rafael Alun!

Ali mengaku bahwa tim penyidik telah menemukan bukti bukti awal yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Rafael diduga telah menerima gratifikasi dari wajib pajak melalui perusahaan Konsultan Pajak selama 12 tahun, terhitung sejak 2011 hingga 2023.