Skandal Pejabat Pajak

KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Andhi Pramono

KPK memeriksa dua orang saksi untuk mendalami tindak pidana korupsi gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai memberikan klarifikasi LHKPN di KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk mendalami tindak pidana korupsi gratifikasi Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK gratifikasi pejabat bea cukai," katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi, Soal Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

Dua saksi yang dipanggil KPK tersebut adalah Agus Widodo sebagai Direktur Utama PT Andalan Super Prioritas. Kemudian, Ilham Bagus Prayitno sebagai staf keuangan PT Kuda Laut Nusantara.

Sebelumnya, KPK telah memanggil CEO RNR Group Erick Muhammad Henrizal untuk dimintai keterangan terkait keterlibatan kerjasama bisnis dirinya dengan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Baca Juga: KPK Periksa 3 Saksi Perkara Dugaan Gratifikasi Tersangka Bupati Sidoarjo

Selainitu, KPK juga sudah memeriksa empat orang saksi lainnya dari pihak swasta dalam perkara gratifikasi tersebut. Para saksi dari pihak swasta tersebut adalah Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader, Rony Faslah atau Ronny Faslah.

Kemudian, staf Exim PT Argo Makmur Cemindo, Iksannudin dan Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin.

"Para saksi hadir untuk dimintai pengetahuannya terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," pungkasnya.