Transaksi Mencurigakan

KPK Lepas Tangan Usut Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tangan untuk mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto didampingi Kabag Ops AKP Abdul Jalil, dan Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto saat jumpa pers pengungkapan kasus pembunuhan. Foto: apahabar.com/Masduki

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas tangan untuk mengusut transaksi 'gendut' Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto yang mencapai Rp300 miliar.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengeklaim pihaknya meyakini bahwa transaksi 'gendut' Tri diperoleh dari bisnis pribadi.

"Kalau penjelasaan yang bersangkutan, bisnis pribadi. Seperti jual beli mobil dan lain-lain. Tetapi sekali lagi kebenaran tentang itu, yang bersangkutan yang bisa menjelaskan," kata Ali di Jakarta, Jumat (7/7).

Baca Juga: DPR Lembek Tanggapi Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru

Ali meyakini bahwa transaksi ratusan miliar milik AKBP Tri Hartanto dilakukan sebelum bekerja sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan yang bersangkutan sudah menyampaikan itu 2004-2018. Sesudah itu masuk ke KPK ya tidak ada terkait hal itu," ujarnya.

Baca Juga: Dulu Sidik Maming, Sekarang Kapolres Kotabaru Punya Rekening Gendut

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar yang dikantongi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto.

Sebab transaksi jumbo telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Namun transaksi tersebut diketahui sebelum bekerja di lembaga antirasuah.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).

Baca Juga: Kompolnas Surati Kapolri Usut Transaksi ‘Gendut’ Kapolres Kotabaru!

Transaksi jumbo tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto. "Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018 lalu.