OTT KPK

KPK: Komisaris PT MGCS Sempat Dekati Kabasarnas Bicarakan Proyek

Komisaris Utama PT MGCS, Mulsunadi Gunawan disebut pernah melakukan pendekatan dengan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Cahyanto.

Penyidik KPK perlihatkan barang bukti uang tunai yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi suap pengadaan barang di Basarnas, pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Komisaris Utama PT MGCS, Mulsunadi Gunawan disebut pernah melakukan pendekatan dengan Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Cahyanto.

"MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA selaku Kepala Basarnas dan ABC, selaku Koorsmin Kepala Basarnas merangkap Asisten sekaligus orang kepercayaan HA," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/7).

Baca Juga: Usut OTT Kabasarnas, Pakar Hukum: KPK Tak Perlu Minta Maaf!

Alex menambahkan semula korupsi yang menyelubungi Basarnas dimulai saat terdapat tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas, 2021 lalu.

"Ditahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan di antaranya, sebagai berikut pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 Miliar," tambahnya.

"Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 Miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 Miliar," sambung dia.

Baca Juga: KPK Resmi Jebloskan Penyuap Kabasarnas ke Penjara!

Ia menyebut setelahnya terjadi pertemuan antara Mulsunadi dengan Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas. Lalu terjadi deal.

"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee
sebesar 10 persen dari nilai kontrak," sebut dia.

"Adapun hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender untuk proyek Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2023 sedangkan perusahaan RA menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha 2023-2024," jelasnya.

Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 Miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI. 

Mulsunadi sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.