Tak Berkategori

KPK Ingatkan Pemprov Kalsel, Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai  Kondisi Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan Monitoring Pencegahan Korupsi…

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) didampingi Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Kondisi Kalimantan Selatan (Kalsel) berdasarkan Monitoring Pencegahan Korupsi terkait budgeting, penguatan TPC dan Inspektorat berada pada angka 60 persen.

“Artinya angka ini menjadi perhatian penuh bagi Kalsel untuk meningkatkan angka pencapaian,” ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada awak media di sela Rapat Koordinasi dan Supervisi Pemberantasan Korupsi Terintegritas dan Pencanangan Zona Integritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (10/4/2019).

Menurutnya, daerah yang memiliki angka90-100pun, belum tentu bebas dari tindakan pidana korupsi. Apalagi yang hanya dengan angka 60 persen. Otomatis masih banyak lubang-lubang dalam tata kelola pemerintahan daerah Kalsel yang masih diperbaiki.

Sejauh ini tidak pidana korupsi yang sering dilakukan yakni terkait pengadaan barang, manajemen SDM, jual beli jabatan dan perizinan.

Terkait pengadaan barang, kata dia, angka tersebut mencapai 80 persen. Bahkan dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan, semua dijalankan tidak berdasarkan aspirasi masyarakat. Melainkan dari oknum atau usulan pihak pengusaha semata.

“Ini yang kita coba menggunakan E-Planning Budgeting agar masyarakat memantau apa saja pembangunan yang masuk dalam APBD,” tegas dia.

Baca Juga: KPK Bakal ke Tapin, Mau Apa?

Adapun untuk tindak pidana di sektor perizinan, kata dia, biasanya terdapat daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam. Misalnya, sering diobralnya izin-izin di kawasan hutan. Itu terbukti dengan ditindaknya beberapa kepala daerah terkait penyalahgunaan wewenang pemberian izin.

Pihaknya pun sekarang mulai gencar melakukan penertiban bersama dengan pemerintah daerah. Khususnya, perusahaan pertambangan yang berstatus Clean and Clear (CnC) supaya dicabut.

“Lantaran tidak membayar pajak dan royalti. Itu yang kita dorong,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, terkait penilaian KPK mengenai tingkat bebas korupsi Kalsel mencapai 60 persen, pihaknya akan memerintahkan kepada Inspektorat agar bisa memberikan pencerahan kepada Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD). Pastinya, terus bersinergi dengan aparat kepolisian, kejaksaan dan KPK agar meminimalisir tidak pidana korupsi di lingkungan Penprov Kalsel.

Menurutnya, ini merupakan upaya kehati-hatian pemerintah daerah Kalsel dalam melaksanakan program kerja. Bahkan, di segala kesempatan, Ia sering kali mengingatkan kepada seluruh SKPD agar segera menyelesaikan program kerja.

“Jangan sampai program kerja dilaksanakan akhir tahun. Sehingga akan tergesak-gesak,” pungkasnya.

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif