Skandal Pejabat Pajak

KPK Incar Istri Rafael Alun: Pelaku Pasif

KPK membuka kemungkinan bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya.

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/8). Foto: apahabar.com/BS.

apahabar.com, JAKARTA - KPK membuka kemungkinan bahwa istri Rafael Alun Trisambodo, menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat suaminya.

Dalam surat dakwaan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar sejak 15 Mei 2002 hingga Maret 2013.

"Sangat-sangat mungkin kalau kemudian nanti saat persidangan ditemukan alat yang cukup ada perbuatan dia juga sebagai pelaku yang pasif," kata juru bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan saat ditemui, Kamis (31/8).

Baca Juga: Hasil TPPU Rafael Alun yang Tajir Melintir, Ini Rinciannya!

Kata dia, sangat mungkin untuk berkembang berikutnya dalam proses persidangan, ketika ditemukan alat bukti yang cukup menjerat pelaku peserta.

"Kemudian pelaku pembantuan dan sebagainya dalam proses persidangan," sambungnya.

Tak hanya sang istri, lanjut dia, KPK juga akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus yang menyeret eks pejabat pajak tersebut.

Baca Juga: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

"Pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut,” pungkasnya.