Sengkarut Izin Tambang

KPK Endus Korupsi Izin Tambang di Kementerian ESDM!

KPK mengendus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun anggari anggaran tahun 2020 dan 2022 serta Izin Usaha Pertambangan

Ilustrasi gedung KPK.

apahabar.com, JAKARTA - KPK mengendus praktik dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun 2020 dan 2022. Termasuk aksi culas pada perizinan usaha pertambangan (IUP) di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. 

Terkhusus pada dugaan korupsi tambang tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata baru akan buka suara jika tahap penyelidikan sudah menemukan bukti yang cukup.

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Cs Terkait Korupsi dan Suap Bupati Kapuas

"Kalau penyelidikan tentu nanti ketika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup akan disampaikan," kata Alex kepada awak dikutip, Jumat (9/6).

"Sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut kecuali masalah tukin," tambahnya.

Pelaksana tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu berjanji akan mengungkap perkembangan perkara di Kementerian ESDM dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pengelolaan WK Pertamina EP, Menteri ESDM Setuju Dialihkan ke BPMA

"Terkait perkembangan perkara ESDM ditunggu saja dalam waktu dekat tinggal menunggu waktu saja kami sampaikan seperti apa perkembangan tidak lama lagi," tandas Asep.

Sebelumnya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja tahun anggaran 2020-2022 Kementerian ESDM. Sebanyak 10 orang menjadi tersangka. 

Sampai hari ini KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja mereka. Namun, KPK mengendus kerugian hingga miliaran rupiah dalam perkara tersebut. 

Lebih lanjut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencekal 10 tersangka tersebut berpergian ke luar negeri.