LHKPN PEJABAT POLRI

KPK Didesak Usut LHKPN Kabareskrim Agus Andrianto!

Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang tak melapor LHKPN

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto. Foto-Antara

apahabar.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai ketidakpatuhan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang tak melapor LHKPN selama 7 tahun perlu mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab Polri dinilai gagal dalam menunjukkan transparansi dan kepatuhan LHKPN.

"Kepercayaan publik terhadap institusi polri akan semakin menurun. Polri gagal meyakinkan publik. Memang lebih baik APH (aparat penegak hukum) lainnya, baik KPK ataupun kejaksaan mengambil alih kasus dugaan suap dan gratifikasinya," kata Herdiansyah, Senin (22/5).

Baca Juga: Kekayaan Kabareskrim versi LHKPN 2016: Cuma Kantongi Rp1,7 Miliar

Tertutupnya LHKPN petinggi Polri dinilai membuat resah masyarakat yang kini dijejali dengan narasi pengembalian citra Polri. 

"Tidak hanya untuk menjawab keresahan publik terhadap kasus ini, tapi juga untuk mengembalikan citra APH yang makin buruk di mata publik," imbuh dia.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Disinyalir Sengaja Sembunyikan Harta Kekayaan!

Untuk itu KPK didorong untuk melakukan pengusutan terhadap harta kekayaan Kabareskrim Polri demi transparansi dan pertanggungjawaban jabatan di muka publik.

"Menyisiri LHKPN pejabat Polri merupakan kegiatan untuk mewujudkan transparan di institusi Polri. Kami mengajak publik bersama-sama melakukan pemantauan LHKPN pejabat Polri," pungkasnya.

Sementara Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding belum merespons sikap KPK terhadap LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang melaporkan LHKPN terakhir pada 2016 lalu.