Kasus Korupsi

KPK Dalami Perusahaan Swasta Terkait Kasus Korupsi Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi dalam perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami empat saksi dalam perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Salah satunya, Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan KPK mendalami kesaksian Bayu terkait dugaan pemberian uang untuk Andhi Pramono.

"Bayu Aulia Hermawan (Komisaris PT Marinten), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang yang diterima Tersangka AP dari perusahaan swasta," kata kabag pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (8/9).

Baca Juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Selain itu, Muchamad Samhodjin (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka AP ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang.

"Kemudian, Eddy Leksono (Karyawan Swasta) dan Zaenuri (Wiraswasta), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugan ikutsertanya Tersangka AP dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang," tambahnya.

Namun, ada satu saksi yang tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi. Saksi tersebut pihak swasta bernama Ridwan.

"Ridwan (Swasta), saksi tidak hadir dan dijadwalkan ulang," pungkas Ali.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.