Skandal Pejabat Pajak

KPK Dalami 3 Saksi Kasus Korupsi Andhi Pramono, Ada Rektor UBL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga saksi dalam perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/BS

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga saksi dalam perkara yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Adapun salah satu saksi yang diperiksa adalah Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) M Yusuf S Barusman.

"Benar, hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Senin (28/8).

Lebih lanjut Ali merincikan ketiga saksi yang dipanggil selain Yusuf Barusman. Keduanya yakni Radiman Wiraswasta dan Eti Rohaeti.

Baca Juga: KPK Periksa Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Andhi Pramono

Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para pihak yang dipanggil akan memenuhi panggilan penyidik.

Pemanggilan ini adalah kedua kalinya yang bersangkutan dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Andhi Pramono.

Yusuf Barusman sebelumnya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (10/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan bersama saksi Desi Falena, terkait bisnis kursus bahasa asing mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk kerja sama," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (11/8).

Baca Juga: Cari Bukti Baru, KPK Geledah Kantor Andhi Pramono di Batam

Sebelumnya, Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jakarta, Jumat (7/7).

Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.