Kisruh Brigjen Endar

KPK 'Buang Badan' Usai Tak Kooperatif Diperiksa Ombudsman!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pimpinan Ombudsman RI terkait penanganan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar sebagai Direktur

(dari kiri) Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12/2019). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj/aa.

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pimpinan Ombudsman RI terkait penanganan dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa menyebut KPK mengapresiasi proses perkembangan dari laporan namun dugaan maaladministrasi seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang bermuara pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan di Ombudsman," kata Cahya, Selasa (30/5).

Baca Juga: Ombudsman Nilai KPK Terlalu 'Dikte' Soal Kasus Brigjen Endar

Dia menerangkan bahwa keputusan terkait pencopotan jabatan Endar di KPK diuji berdasarkan aspek wewenang, substansi, maupun prosedur. Apakah terdapat penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi jika ditinjau dari peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Maka permintaan klarifikasi ri Ombudsman ke KPK tidak bisa dipenuhi lantaran substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman.

"Berdasarkan ketentuan perundangan tersebut, pengujian persoalan kepegawaian lebih tepat ranahnya di PTUN," jelas Cahya.

Baca Juga: Soal Laporan ke Dewas KPK, Brigjen Endar: Belum Ada Tindak Lanjut

Sebelumnya, Brigjen Polisi Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Endar kemudian kembali melaporkan pencopotan dirinya ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi dan penyalahgunaan wewenang.