Korupsi Gedung IPDN

Korupsi Gedung IPDN: KPK Terima Uang Kembalian Rp40 Miliar

PT Hutama Karya mengembalikan uang Rp40,8 miliar. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - PT Hutama Karya mengembalikan uang Rp40,8 miliar. Pengembalian ini terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN.

Kasus ini menyeret pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom. Objek korupsinya adalah pembangunan kampus IPDN di Sumatera Barat dan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, mereka masih melakukan penyidikan. 

“Sudah pada tahap pra penuntutan dan penelitian kelengkapan berkas perkara oleh tim jaksa KPK,” ucapnya, Senin (3/7) siang.

Infografis. Apahabar.com

Kata dia, pada saat persidangan, KPK bakal meminta majelis hakim untuk menyetorkan uang itu ke kas negara. Sebagai bagian pemulihan kerugian akibat korupsi.

Biar ingat saja. Dalam kasus ini, Dudy Jocom diduga menyalahgunakan wewenang. Ia memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pembangunan tersebut.

Akibat penyelewengan itu negara merugi sekitar Rp34 miliar dari proyek Rp91,6 miliar.