Korupsi di PT Bangun Banua Disidik Kejati Kalsel, Diduga Terjadi Sejak 2009 - 2023

Tak tanggung-tanggung borok korupsi diduga itu terjadi selama 12 tahun, sejak 2009 - 2023.

Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto (tengah) saat memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi di PT Bangun Banua. Foto: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menelisik kasus dugaan korupsi di PT Bangun Banua. Dugaan praktik rasuah ini disebut berlangsung selama 12 tahun, sejak 2009 hingga 2023.

“Kami melakukan rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bangun Banua dari 2009 sampai 2023,” ujar Kepala Kejati Kalsel, Tiyas Widiarto, Selasa (9/12) sore.

Tiyas menjelaskan, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kalsel tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan di kantor PT Bangun Banua pada Selasa pagi turut menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Sudah tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, mengonfirmasi, serta membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya,” jelas Tiyas.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen aliran dana, akta notaris pendirian, hingga dokumen kepemilikan saham.

“Dokumen itu baru kami sita, sehingga belum dapat dijelaskan secara rinci. Penyidik masih melakukan penyortiran dalam dua hari ke depan,” tambah Aspidsus Kejati Kalsel, Abdul Mubin.

Ketika ditanya apakah penyidikan ini berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel sebelumnya, Mubin membenarkannya. Temuan tersebut menjadi pintu awal bagi kejaksaan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Benar, berawal dari temuan BPK. Kami lakukan pengumpulan bahan dan keterangan, dilanjutkan ke penyidikan hingga nantinya menetapkan siapa tersangkanya,” ujarnya.

Mengenai pihak yang telah dipanggil sebagai saksi, Mubin tidak merinci jumlah maupun identitasnya. Namun ia menyebut beberapa saksi berasal dari PT Ambang Barito Nusapersada (Ambapers) serta PT Bangun Banua.

“Sudah beberapa orang diperiksa sebagai saksi, baik dari Ambapers, BBKS (Bangun Banua Kalimantan Selatan), maupun pihak terkait lainnya. Untuk data detail belum dapat kami sampaikan,” pungkasnya.