Nasional

Kontroversi Jumlah Halaman UU Cipta Kerja, Mensesneg Beri Penjelasan

apahabar.com, JAKARTA – Jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menuai kontroversi. Ada yang menyebut jumlah…

Ilustrasi: Pikiran Rakyat.com

apahabar.com, JAKARTA – Jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) menuai kontroversi.

Ada yang menyebut jumlah halamannya “hanya” 812 halaman, tapi ada juga yang mengatakan jumlah halamannya seribu lebih.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan penjelasan soal kesimpangsiuran jumlah halaman Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) itu.

Dia mengatakan substansi RUU Cipta Kerja dalam format yang disiapkan Kemensetneg berjumlah 1.187 halaman.

"(Ini) sama dengan naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan DPR kepada Presiden," ujarnya seperti dikutip dari Okezone.com, Kamis (22/10).

Dia mengatakan sebelum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setiap naskah RUU diformat dan dicek secara teknis terlebih dahulu oleh Kemensetneg. Hal ini dilakukan agar siap untuk diundangkan.

"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan seperti typo dan lain lain. Semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucapnya.

Menurutnya, menilai kesamaan dokumen hanya dari jumlah halaman tidaklah tepat. Pasalnya ada hal-hal teknis yang mempengaruhi jumlah halaman.

"Kami sampaikan, mengukur kesamaan dokumen dengan menggunakan indikator jumlah halaman, itu bisa misleading. Sebab, naskah yang sama, yang diformat pada ukuran kertas yang berbeda, dengan margin yang berbeda dan font yang berbeda, akan menghasilkan jumlah halaman yang berbeda. Setiap naskah UU yang akan ditandatangani presiden dilakukan dalam format kertas presiden dengan ukuran yang baku," tuturnya.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengonfirmasi jumlah draf RUU Ciptaker yang diterima berjumlah 1.187 halaman. Sementara DPR sebelumnya menyatakan jumlahnya 812 halaman.