Konsumsi Sabu-sabu, Pria di Tabalong Disergap Polisi

Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyergapan di sebuah rumah di salah satu komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun

AL, saat diamankan di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan penyergapan di sebuah rumah di salah satu komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Pada penyergapan yang dilakukan Senen (10/2) itu polisi menangkap seorang pria berinsial AL (43).

"AL, ditangkap saat sedang menikmati barang haram yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (12/2).

Selanjutnya disaksikan aparat kelurahan setempat polisi melakukan penggeledahan.

"Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu yang diakui pelaku adalah miliknya," ungkap Joko.

Joko bilang penangkapan pelaku bermula dari laporan warga yang mengatakan kalau di lingkungan mereka ada orang yang menggunakan narkoba.

Mendapat laporan tersebut polisi dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah yang dimaksud hingga berhasil menangkap pelaku.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum, bersamanya disita diduga sabu-sabu seberat 0,12 gram," beber Joko.

"Selain itu disita juga botol plastik yang terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu, korek api gas warna biru, 2 potongan sedotan plastik warna hitam dan 1 selembar potongan kertas warna putih," pungkas Joko.