Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kondisi Terkini David: Sudah Bisa Berdiri dan Jalani Fisioterapi

Korban penganiayaan, David Ozora dikabarkan telah mengalami perkembangan kesehatan yang signifikan dan disebut telah bisa berdiri yang ditopang dengan menjalani

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut saat menjenguk anak pengurus GP Ansor, David (17) di rumah sakit. (Instagram/@gusyaqut)

apahabar.com, JAKARTA - Korban penganiayaan, David Ozora dikabarkan telah mengalami perkembangan kesehatan yang signifikan dan disebut telah bisa berdiri yang ditopang dengan menjalani fisioterapi.

Paman David Ozora, Rustam Hatala menerangkan terhitung 33 hari menjalani perawatan di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, David dinyatakan sudah bisa berdiri.

"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang D sudah bisa diposisikan berdiri lebih lama," kata Rustam, Sabtu (25/3) kemarin.

Baca Juga: Keluarga Khawatir David Alami Residu Luka Penganiayaan

Ia menambahkan bahwa David secara perlahan dan bertahap akan dilatih untuk duduk dan berdiri. David menjalani fisioterapi untuk membantunya segera pulih dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Maka David tengah menjalani fisioterapi agar otot kakinya terus bergerak sehingga tidak mengecil. Setiap pagi dan sore hari tangannya harus terbiasa untuk digerakkan.

Baca Juga: Ketua Komnas PA: Kondisi Kesehatan David Semakin Membaik

"Dia tidak memakai sandaran tapi kakinya diikat agar tumpuan kakinya kuat. Dia berdiri lumayan lama sampai 20 menit," katanya.

Di sisi lain, bola mata David juga telah merespons gerakan orang yang mengajaknya untuk berkomunikasi. Bahkan sesekali David menggerakkan mulutnya.

Menurut diagnosa tim kedokteran, David mengalami cedera otak parah yang masih belum diketahui kondisinya secara lebih lanjut. Maka keluarga David berat untuk menerima permintaan maaf Mario Dandy Satriyo karena penganiayaan masih membekas pada tubuh David.

"Iya itu lebih ke mungkin dijadikan alasan," sebut dia.

Baca Juga: Beri Dukungan Moral, Komnas PA Jenguk David di RS Mayapada

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (17) dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) sudah tahap satu dengan terbitnya surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16).

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Sabtu (25/3) kemarin.

Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut masih dalam proses penelitian pihak JPU.

"Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai dengan KUHAP atau sistem peradilan umum. Sejauh ini tak ada kendala penyidikan," imbuh dia.

Sedangkan berkas perkara tersangka lainnya, yaitu AG (15) selaku anak yang berkonflik dengan hukum sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (21/3).