Politik

Komisioner KPU Banjar Tepis Tuduhan Penambahan 5 Ribu Suara BirinMu

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib membantah segala tudingan praktik penggelembungan suara kepada…

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMU) berkomitmen mewujudkan tata pengelolaan pemerintahan yang akuntabel. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib membantah segala tudingan praktik penggelembungan suara kepada salah satu kandidat pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Kalsel, 9 Desember 2020 lalu.

Hal tersebut dikemukakan Muthalib merespons pernyataan saksi atas nama Manhuri dari pemohon atau paslon Denny Indrayana- Haji Difriadi Darjat, dalam sidang pembuktian sengketa Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (22/2) kemarin.

Dia tegas menyanggah segala tuduhan yang ditujukan kepada pihaknya tentang penambahan suara kepada salah satu kandidat.

"Saya tidak pernah membuat dan menandatangani pernyataan yang pada pokoknya menerangkan adanya penambahan suara sebanyak 5.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sahbirin Noor - Muhidin dan pengurangan suara sebanyak 5.000 suara untuk pasangan calon nomor urut 2 atas nama Denny Indrayana - Difriadi," ucap Muthalib.

Pernyataan ini diteken Muthalib di atas materai dan disampaikan saat persidangan pembuktiaan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya dalam sidang di MK, saksi dari pemohon tim H2D, Manhuri menyebut adanya keterangan mengenai manipulasi menaikkan suara pihak terkait sebanyak 5.000 suara.

Dia juga menampilkan adanya surat pernyataan dari Abdul Muthalib yang membenarkan hal tersebut.

"Pernyataan dari saudara saksi pemohon itu mengarang cerita saja, silakan cek di riwayat telpon saya tidak pernah menelpon yang bersangkutan, pada waktu yang disampaikan saya ingat paginya sedang berada di pernikahan kemudiaan pergi ke Tunggul Irang Martapura untuk menghadiri takziah guru ulun Hasan Rusdi," beber Muthalib.

Dia mengungkapkan, ada bukti audio visual dan saksi yang menguatkan argumentasi tersebut.

Saksi termohon justru melontarkan pernyataan berbeda, adanya pertemuan di Jakarta yang membahas hal yang sama.

"Awalnya saya dituduh bertemu di Banjarmasin, di saat yang lain saya malah dibilang bertemu di Jakarta, hal yang berbeda diungkapkan pada saat yang sama, itu membuktikan pernyataannya itu keliru," tegasnya.

Dia memastikan dalam proses pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilgub Kalsel 2020 tingkat Kabupaten Banjar tidak pernah ada permasalahan soal penambahan dan atau pengurangan perolehan suara pasangan calon.

"Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak mana pun," pungkasnya.