Suap Anggota Polri

Komisi III Apresiasi Langkah KPK Ringkus Bambang Kayun

Komisi III mengapresiasi KPK yang terus memburu para pelaku korupsi, termasuk Bambang Kayun yang terseret kasus suap tambang.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. Foto: Koordinatoriat Wartawan Parlemen

apahabar.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil meringkus AKBP Bambang Kayun terkait kasus suap dan gratifikasi.

“Kita apresiasi kepada KPK terkait penanganan Bambang Kayun, dia kan anggota Polri yang berhasil diringkus KPK,” ujar Sarifuddin Sudding saat Rapat Kerja bersama KPK di Gedung DPR, Kamis (9/1).

Sudding mengatakan bahwa kasus tersebut sudah cukup lama dan pernah dibahas di Rapat Dengar Pendapat Komisi III beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Bambang Kayun Jadi Tersangka, ICW: Pintu Masuk KPK Amati Pergerakan Polri

Maka dari itu, dengan berhasilnya KPK menangkap Bambang Kayun itu merupakan sebuah langkah maju bahwa KPK saat ini berani menghadapi instansi Polri.

“Kasus ini sudah lama, diproses di mabes polri tapi tidak jalan karena diduga adanya intervensi dari BK itu sendiri,” tambahnya.

Ia berharap KPK dapat terus melakukan penyidikan dan berhasil menangkap pelaku lain.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap

Sudding mendesak agar KPK memproses kasus tersebut dan meringkus setiap orang yang bersinggungan dengan Bambang Kayun.

“Saya berharap pihak-pihak yang terlibat itu betul-betul diproses secara menyeluruh karena ini merugikam ahli waris ibu Dewi. Saya minta kasus ini diproses secara tuntas,” tandas Sudding.

Kasus BK (Bambang Kayun) bermula saat adanya laporan oleh ES (Emilya Said) dan HW (Herwansyah) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Terkait laporan tersebut, ES dan HW diperkenalkan dengan tersangka BK yang saat itu di mutasi sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri untuk berkonsultasi.

Baca Juga: Pemberi Suap AKBP Bambang Kayun Masuk DPO, KPK: Kita Cari!

Sekitar bulan Mei 2016, bertempat di sebuah hotel di Jakarta ES dan HW bertemu dengan tersangka. Dalam pertemuan itu, BK menyanggupi akan membantu ES dan HW untuk menyelesaikan kasusnya dengan syarat pemberian barang dan sejumlah uang.

BK diduga menerima uang sejumlah Rp5 Miliar 1 unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh Tersangka. Selain itu, BK juga menerima transferan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, AKBP Bambang Kayun dikenakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.