Nasional

Ketua KPK Firli Bahuri Dapat Sanksi Ringan, Berikut Penjelasan Dewas

apahabar.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait Ketua KPK Firli…

Ketua KPK Firli Bahuri menjalani sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK. Foto: Humas KPK via Antara

apahabar.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait Ketua KPK Firli Bahuri mendapatkan sanksi ringan meski terbukti melanggar kode etik.

Firli dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya.

“Kalau dampaknya hanya di lingkungannya saja maka hukumannya ringan, tapi bila dampaknya itu ke institusi atau lembaga maka sanksinya sedang dan kalau dampaknya ke pemerintah atau negara maka tentu dijatuhi hukuman berat,” jelas anggota majelis etik Albertina Ho di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/9).

Dalam sidang tersebut Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.

Teguran tertulis itu dikarenakan Firli menggunakan helikopter bersama dengan istri dan dua anaknya untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja dan Baturaja ke Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, 20 Juni 2020 dan perjalanan dari Palembang ke Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2020.

Firli pun diberi sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Firli tidak mengulangi perbuatannya dan agar Firli sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan pedoman perilaku KPK.

Dalam pasal 10 ayat 2 huruf c disebutkan teguran tertulis II masa berlaku hukuman adalah selama 6 bulan dan pada pasal 12 ayat 1 disebutkan insan Komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

“Apa dampaknya kepada yang bersangkutan? Kalau sudah pernah melakukan pelanggaran etik dan sudah dijatuhi sanksi maka perbuatan berikutnya akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat lagi,” ungkap Albertina.

Terhadap sanksi tersebut Firli pun menerimanya.

“Saya pada kesempatan ini memohon maaf kepada masyarakat yang merasa tidak nyaman. Putusan terima dan saya pastikan tidak akan mengulangi, terima kasih,” kata Firli.(Ant)

Editor: Aprianoor