Ketegangan Warnai Penertiban Kios Liar Pasar Keramat Sampit

Penertiban kios dan lapak liar di sepanjang badan jalan Suka Bumi sekitar Pasar Keramat, Sampit, berakhir dengan ketegangan.

Sejumlah pedagang dan petugas Satpol PP Kotim, bersitegang saat dilakukan penertiban kios dan lapak di sekitar Pasar Keramat Sampit. Senin (28/7/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Penertiban kios dan lapak liar di sepanjang badan Jalan Suka Bumi sekitar Pasar Keramat, Sampit, Senin (28/7/2025), berakhir dengan ketegangan.

Sejumlah pedagang menolak keras tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh petugas gabungan Satpol PP dan instansi teknis lainnya. Mereka menganggap penertiban tersebut tidak adil dan dilakukan secara sepihak tanpa solusi yang cukup bagi mereka.

"Ini bukan penertiban, tapi pembongkaran," ujar Asmuri, salah satu pedagang.

Dirinya juga menyampaikan kekecewaannya, karena merasa diperlakukan tidak adil oleh petugas yang melakukan pembongkaran hanya di wilayah depan pasar keramat.

"Di sepanjang Jalan Cristopel Mihing dan Jalan Suka Bumi itu banyak orang jualan ayam dan ikan secara liar, bukan di area pasar. Tapi kenapa mereka tidak ditertibkan. Kami yang berada di sekitar Pasar Keramat ini justru disuruh masuk. Apakah itu adil," tegas Asmuri.

Menurutnya, para pedagang di kawasan tersebut sudah lama menempati lokasi itu untuk berjualan. Mereka mempertanyakan keadilan dalam tindakan penertiban yang dinilai tebang pilih. 

Aksi protes sempat membuat suasana memanas. Beberapa pedagang meminta waktu tambahan untuk membongkar sendiri lapak mereka. Setelah dilakukan dialog dan mediasi di lapangan, akhirnya disepakati bahwa pedagang diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran mandiri.

Petugas Satpol PP Kotim, melakukan pembongkaran atap kios pedagang yang berada di atas drainase, di Jalan Suka Bumi Sampit. Senin (28/7/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan lanjutan dari rapat koordinasi lintas instansi dan telah melalui tahapan sosialisasi sejak 17 Juli 2025.

"Kami sudah beri imbauan tertulis, pasang spanduk di tujuh titik, dan berikan waktu 11 hari. Jadi ini bukan tiba-tiba. Beberapa pedagang bahkan sudah membongkar lapaknya secara sukarela," jelasnya.

Adapun area yang ditertibkan meliputi tiga titik utama dari Jalan Sukabumi hingga tikungan arah Pasar Keramat, termasuk kawasan padat pedagang di sekitar pertigaan Cristopel Mihing. Untuk menjamin keberlangsungan pengawasan, pihaknya akan membentuk posko pemantauan selama satu minggu ke depan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim, Johny Tangkere, menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan 60 lapak relokasi gratis di dalam pasar, khusus untuk pedagang sayur, ikan, dan ayam yang sebelumnya berdagang di badan jalan.

"Kami data satu per satu. Dari lapak yang tersedia, masih cukup menampung semua pedagang luar. Biaya hanya Rp2.000 per hari, tidak ada pungutan lain," tegasnya.

Johny juga menanggapi santai soal wacana sebagian pedagang yang akan menempuh jalur hukum. "Silakan, itu hak mereka. Tapi kami tetap menjalankan aturan. Kalau ingin menata kota, semua pihak harus siap diatur," ujarnya.

Meski sudah ada kompromi, penertiban ini membuka babak baru soal penataan kawasan pasar tradisional di Sampit. Pemerintah daerah menegaskan, penataan akan terus dilakukan secara bertahap dan tidak berhenti pada Pasar Keramat saja.

Pedagang juga diberikan waktu untuk membongkar sendiri, jika tidak dibongkar maka petugas yang melakukan pembongkaran. Sementara lapak lainnya terlihat sudah ditertibkan oleh petugas maupun mereka bongkar sendiri sebelumnnya.