Kembalikan Duit Negara, Kontraktor Gedung BBPOM di Banjarmasin Jalani Sidang Perdana

Dari hasil audit badan pemeriksa keuangan, akibat perbuatan Sukatno, negara menelan kerugian senilai Rp211 juta lebih.

JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa Sukatno telah melakukan korupsi proyek pembangunan gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, BBPOM di Banjarmasin senilai Rp211 juta lebih. Foto: Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Heri Sukatno duduk di kursi pesakitan. Direktur Utama PT Bumi Permata Kendari itu diadili atas kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin.

Mengenakan kaos biru, Sukatno mengikuti sidang pembacaan dakwaan secara langsung yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (14/12).

Dia didakwa telah melakukan tindakan rasuah dari proyek bernilai Rp11 miliar itu. Dari hasil audit badan pemeriksa keuangan, akibat perbuatan Sukatno, negara menelan kerugian senilai Rp211 juta lebih.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp211.082.953,57,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ricky Purba saat membacakan surat dakwaan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suwandi itu, JPU mendakwa Sukatno telah melakukan korupsi bersama Ali Musngud yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka didakwa telah melakukan korupsi berupa pengurangan volume dalam proyek bangunan Tahap III Tahun Anggaran 2021 pada gedung yang terletak di Jalan Bina Praja Utara Komplek Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru itu.

Akibat perbuatannya, Sukatno didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan primer serta Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-undang korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dinas Purnama Putra mengatakan, bahwa dalam perkara ini Sukatno telah melakukan pengembalian duit sesuai nilai kerugian negara yang ditimbulkan .

"Terdakwa memang ada menitipkan uang ke Kejaksaan. Itu menjadi pertimbangan nanti. Sebagai pembayaran kerugian keuangan negara,” ucapnya.

Dijelaskan Dimas bahwa Sukatno telah melakukan pengembalian duit tersebut secara bertahap pada saat proses penyidikan berjalan di kejaksaan. 11 dan 13 Oktober 2023.

“Jadi 11 Oktober Rp150 juta, dan 13 Oktober Rp 61.082.953. Totalnya sama dengan jumlah kerugian negara. Itu ,” jelas Dimas.

Diketahui, Sukatno adalah satu dari dua terduga pelaku korupsi pembangunan Gedung Laboratorium dan Pelayanan Publik, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banjarmasin.

Selain Sukatno, Kejari Banjarmasin juga telah menetapkan satu tersangka bernama Ridlan Mahfud Abdullah, dimana rencananya Mahfud bakal menjalani sidang perdana pada Senin 18 Desember mendatang.

Dan Ridlan merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahap II di 2019 dengan anggaran sebesar Rp16 Miliar.