Keluarga Korban Pembunuhan Sadis di Tanah Bumbu Setuju Pelaku Dihukum Mati

Suami sekaligus ayah korban setuju dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Muhamad Iyan (22).

Sidang kasus pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Doknet.

apahabar.com, BATULICIN - Hamsani, suami sekaligus ayah korban pembantaian di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, setuju dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Muhamad Iyan (22).

Di hadapan beberapa awak media usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/1/23) kemarin, Hamsani ingin pelaku pembunuhan istri dan dua anaknya itu dihukum mati.

"Saya tidak terima," ucap Hamsani sambil meneteskan air mata.

Baca Juga: Update Ricuh Penangkapan Lukas Enembe: 1 Warga Tewas dan 4 Luka-luka!

Menurut Hamsani tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum itu sudah sesuai.

"Anak saya yang pertama berusia 6 tahun, yang kedua usianya 4 tahun, masih lucu-lucunya anak segitu," kenang Hamsani mengingat dua buah hatinya itu.

Saat kejadian Hamsani sedang berada di luar daerah. Dia sedang berkunjung ke persatuan organisasi di Kota Palangkaraya, Kalteng.

Setelah itu dia mendapat kabar ada kejadian pembunuhan itu. Dia pun bergegas pulang dan pada pukul 04.00 pagi baru tiba kembali di Tanah Bumbu.

“Saya sekali lagi setuju atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya.

Baca Juga: Innalillahi, Mantan Wabup Batola Hatta Mazanie Meninggal Dunia

Sebelumnya sidang pembacaanya tuntutan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23) siang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, menuntut terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22) dengan pidana hukuman mati.

Rizki Purbo Nugroho mengatakan perbuatan Muhamad Iyan dengan menghilangkan nyawa para korban tergolong sadis.

Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.

Rizki juga menyebut perbuatan Iyan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sehingga perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan. 

Dalam pertimbangannya Jaksa juga tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi. Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," ungkap Rizki Purbo Nugroho.

"Selain itu, tidak ditemukan penyesalan dari terdakwa serta tidak ada upaya permintaan maaf, baik dari terdakwa atau pun melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban," tukas Rizki.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Batulicin pada 16 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Dalam kasus ini Iyan didakwa membunuh satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022) silam.

Pembunuhan dia lakukan terhadap seorang ibu bernama Nor Laila (39) dan 2 orang anak Nor Laila yakni Nor Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4).