Keluarga Korban Nilai Vonis Untuk Jumran Tak Memberikan Keadilan

Keluarga korban pembunuhan, Juwita menyuarakan kekecewaannya terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup

Tim kuasa hukum juga keluarga korban Juwita yang merasa belum mendapatkan keadilan atas vonis terhadap terdakwa Jumran. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU –  Keluarga korban Juwita menyuarakan kekecewaan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin yang menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran, Senin (16/6) kemarin.

Keluarga Juwita menilai vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan atas kehilangan nyawa Juwita secara tragis.

Kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, menyebut bahwa putusan seumur hidup lebih rendah dibanding tuntutan hukuman mati. Padahal hakim bisa mengambil keputusan di atas tuntutan (ultra petita) demi keadilan.

“Seharusnya tuntutan hukuman mati. Putusan pun bisa lebih dari hukuman mati, tetapi hakim tidak mengambil langkah itu,” tegas Pazri.

Tak hanya soal vonis, keluarga korban juga menyayangkan keputusan majelis hakim yang menolak permohonan restitusi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Restitusi ini pun telah direkomendasikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Rekomendasi dari LPSK dan Kemenkumham diabaikan. Padahal itu jelas bagian dari upaya pemulihan keluarga korban,” beber Pazri.

Pihak keluarga juga menyoroti fakta-fakta persidangan yang dinilai belum digali menyeluruh. Salah satunya adalah potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan.

Sedangkan Pazri mengkritisi tidak ditampilkannya secara utuh barang bukti penting seperti tracking lokasi dari ponsel terdakwa dan rekaman CCTV.

Makanya diharapkan agar barang bukti tidak dikembalikan kepada terdakwa terlebih dahulu demi kepentingan penelusuran lanjutan.

“Kami belum puas dengan putusan, tetapi tetap kami hormati. Namun beberapa fakta penting akan terus kami kawal demi keadilan untuk almarhumah Juwita dan keluarga,” pungkas Pazri.