Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Marah dan Kecewa Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi

Tuntutan terdakwa Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun, dinilai mengecewakan pihak keluarga Brigadir Yoshua.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA – Pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan Putri Candrawathi yang hanya dituntut penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pihaknya mengaku heran JPU yang yakin Putri melanggar Pasal 340, namun hukumannya hanya sebanyak 8 tahun sehingga sangat mengkhianati rasa keadilan bagi keluaraga.

“Kalau kita berbicara tentang Pasal 340, apa sih ancaman hukumannya? (Hukuman) mati, seumur hidup, 20 tahun. Ini boro-boro tiga ini, 8 tahun,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Ricuh!

Martin meyakini bahwa Putri ikut dalam pembunuhan Brigadir J. Ia mencermati hal itu dalam peran Putri pada saat pembunuhan, dan perkembangan persidangan yang terus mengelak mengetahui pembunuhan tersebut.

“Terdakwa ini (Putri) sudah mempersiapkan untuk mengganti pakaiannya pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang dia tidak menginginkan Yoshua mati, itu bohong, Karena dia memang menginginkan Yoshua mati,” ungkapnya.

Ia pun berharap kepada Majelis Hakim yang bertugas dalam persidangan Putri Candrawathi dapat memvonis seberat-beratnya. Dirinya menekankan bahwa tuntutan ringan terhadap Putri dapat menjadi preseden buruk di negeri ini.

“Kalau begini caranya, jangan salahkan masyarakat kalau main hakim sendiri,” kata Martin.

“Ini kejahatan serius, jangan sampai nanti masyarakat menganggap bahwa pembunuhan berencana itu bukan kejahatan yang serius,” imbuhnya.

Baca Juga: Tunggu Keterangan Putri, Sidang Tuntutan Terdakwa Bharada E Ditunda

Selain itu, Martin menyatakan jika nantinya Putri hanya divonis sebanyak 8 tahun penjara, lebih baik dibebaskan saja. Ia menilai hukuman sebanyak 8 tahun penjara tidak membuat efek jera terhadap pelaku pembunuhan berencana.

“Kalau menurut saya, bebaskan saja lah (sekalian),” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 8 tahun. Setelah pembacaan tuntutan tersebut, Ruang Sidang Utama PN Jaksel pun menjadi ricuh terhadap pengunjung sidang yang tidak terima dengan tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Wah! Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tolak Saling Bersaksi

Putri didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Dalam kasus ini, Putri dan terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.