Kepemilikan Senjata Ilegal

Kekasih Dito Mahendra Penuhi Panggilan Bareskrim!

Kekasih Dito Mahendra yang juga penyanyi, Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri

Penyanyi Nindy Ayunda penuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diperiksa sebagai saksi kasus penyembunyian Dito Mahendra, Jumat (26/5/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

apahabar.com, JAKARTA - Kekasih Dito Mahendra yang juga penyanyi, Nindy Ayunda memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata ilegal.

Nindy mengenakan kemeja berwarna putih dan celana panjang hitam tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/4) sekitar pukul 11.09 yang didampingi pengacaranya.

Baca Juga: Bareskrim Ultimatum Kekasih Dito Mahendra Tak Sembunyikan DPO

Ia mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait Dito Mahendra yang kini masih dinyatakan buron.

“Siap Insya Allah,” jawab Nindy singkat.

Sementara pengacara Nindy menerangkan kliennya siap untuk memberikan keterangan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

“Kami siap diperiksa hari ini akan menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya, nanti materinya apa setelah pemeriksaan,” ujar pengacara Nindy.

Baca Juga: Bareskrim Periksa Adik Nindy di Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Sebelumnya, Nindy Ayunda juga pernah dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan kepemilikan senjata api, namun yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Hingga pada saat penggeledahan dilakukan Jumat (19/5) di dua kediaman Dito Mahendra. Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mengamankan lima orang saksi.

Dari keterangan saksi, penyidik memperoleh informasi bahwa Nindy Ayunda tinggal di rumah Dito Mahendra di Jalan Intan RSPP, Jakarta Selatan.

Penyidik juga mendapatkan informasi, bahwa Dito Mahendra, selama menjadi buronan pernah pulang ke rumahnya pada malam takbiran tanggal 21 April. Dan tanggal 1 Mei.

Berdasarkan hasil penggeledahan itu, penyidik membuka penyelidikan baru terkait Pasal 221 KUHP, atau menyembunyikan tersangka. Penyidik juga mendalami kemungkinan tersangka lainnya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Nindy Terkait Dugaan Penyembunyian Dito Mahendra

Dito Mahendra disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api. Dari 15 senjata api yang ditemukan KPK usai penggeledahan Senin (13/3), sembilan di antaranya tidak memiliki izin kepemilikan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei.