Kejati Kalsel Endus Pencucian Uang Korupsi Lahan Bendungan Tapin 

Kejati Kalsel mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin.

Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kalimantan Selatan. Foto-Doc/apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Kejati Kalsel mengendus adanya tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam perkara dugaan kasus korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin, Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani.

Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Kalsel, menemukan adanya dugaan TTPU yang dilakukan para tersangka di tengah proses penyidikan korupsi masih berjalan.

"Dalam prosesnya ditemukan adanya aliran dana oleh tim penyidik," ujar Plh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Muhammad Irwan saat pres rilis capaian kinerja Kejati Kalsel, Kamis (29/12). 

Dengan adanya dugaan tersebut, pada Desember ini penyidik menyampaikan surat permohonan perintah untuk bisa mengusut dugaan TTPU tersebut.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan PPATK. Sekarang masih menunggu jawaban selanjutnya. Jadi prosesnya masih berjalan," lanjut Irwan.

Kejati Kalsel sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi bandungan Tapin pada Agustus lalu.

Mereka adalah S, AR dan H. S diketahui merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya. Sementara AR dan H berstatus aparatur sipil negara (ASN), dan wiraswasta. 

Perkara Bendungan Tapin merupakan satu dari 19 perkara yang saat ini masih menjadi PR Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.

Dimana berdasarkan data yang dirilis, ada 43 perkara korupsi dan TTPU yang masuk di tahap penyidikan. Dari jumlah itu 24 telah dinyatakan selesai.