bakabar.com, HSS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) memusnahkan ribuan obat-obatan terlarang serta ratusan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (23/6/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari HSS tersebut menjadi bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.
Kepala Kejari HSS, Normadi Elfajr, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 95 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode November 2025 hingga Mei 2026.
“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 355 item dari 95 perkara yang telah inkrah,” ujar Normadi Elfajr.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 79,64 gram, 18 butir Carnophen, dan 1.440 butir Seledryl. Seluruh barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air oleh Kepala Kejari HSS bersama unsur Forkopimda.
Selain itu, barang bukti senjata tajam dari 11 perkara dipotong menggunakan gerinda, sementara minuman keras dimusnahkan dengan cara dibuang ke dalam tong yang telah disiapkan.
Adapun barang bukti lain yang berasal dari perkara perjudian, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, penipuan, penggelapan, pembunuhan, hingga berbagai tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Normadi Elfajr menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa seluruh proses hukum telah selesai dilaksanakan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum, kegiatan ini juga bertujuan mencegah barang bukti kembali disalahgunakan,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati HSS Syafrudin Noor yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda HSS, Tedy Soetedjo, menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tersebut mencerminkan keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam memberantas peredaran narkoba dan berbagai bentuk tindak kriminal di Kabupaten HSS.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang semakin baik sekaligus menjadi langkah pencegahan dini terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti maupun peredaran barang-barang terlarang di tengah masyarakat,” ujar Tedy.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten HSS akan terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari HSS maupun instansi terkait lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, di antaranya Polres HSS, Kodim 1003/HSS, BNNK HSS, Pengadilan Negeri Kandangan, serta Rutan Kelas IIB Kandangan sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di Bumi Rakat Mufakat.