Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk 181 Perkara Inkrah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) bertempat di halaman kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (16/4).

Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila memimpin proses pemusnahan Barbuk dari 181 perkara inkrah di halaman Kantor Kejari Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti memusnahkan barang bukti (barbuk) bertempat di halaman kantor Kejari Banjarmasin, Rabu (16/4).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 181 perkara yang telah ditangani Kejari Banjarmasin dan sudah memiliki hukum tetap alias inkrah.

“181 perkara ini merupakan hasil dari penangan periode Desember 2024 hingga April 2025,” ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, melalui Kasi Intel, Dimas Purnama Putra usai pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 33,76 gram, ekstasi 62 butir, 436 pil Zenith atau Karisoprodol​​, serta 768 pcs obat daftar G.

Kemudian 71 botol minuman beralkohol, 11 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, 132 telepon genggam, 1.162 pot kosmetik, dan 1.524 sachet jamu.

"Semua barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga kami harus sesegeranya lakukan pemusnahan,” kata Dimas.

Adapun untuk barang bukti sabu serta ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan minuman beralkohol dimusnahkan dengan dicampur air deterjen. 

Lalu obat-obatan daftar G, kosmetik, dan jamu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedang telepon genggam, timbangan, senjata tajam, senjata api musnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gerinda dan palu.

"Pemusnahan ini sesuai amanat undang-undang dan agar tidak terjadi sesuatu dan lain hal, sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan," pungkasnya.