Pembunuhan Brigadir J

Kejagung: Ferdy Sambo Tetap Ditahan di Mako Brimob, Putri di Rutan Salemba

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat...

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/10/2022). Foto-Antara/Muhammad Zulfikar Harahap

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima pelimpahan tahap II atau tersangka bersama barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari Bareskrim Polri pada siang ini, Rabu (5/10).

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, HK, AN, ARA tetap ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu.

Selanjutnya, untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka Putri Candrawathi (PC) ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta Pusat.

Fadil mengatakan pelaksanaan tahap II akan dilaksanakan di Jampidum Kejagung, Rabu. Untuk barang bukti yang akan diserahkan, lanjutnya, juga sudah diverifikasi pada Selasa (4/10).

Dalam kesempatan tersebut, katanya, tersangka FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP; sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP.

Sesuai ketentuan hukum pidana, Jampidum akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan itu, jaksa penuntut umum berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan ke Kejagung. Tujuan penahanan itu ialah untuk memudahkan proses persidangan.

Pada prinsipnya, Kejagung ingin perkara yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilaksanakan secara cepat, sederhana serta berbiaya ringan, termasuk memudahkan membawa tersangka ke persidangan.

Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.

"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.