Skandal Korupsi BTS

Kejagung: Edward Hutahaean Merupakan Komisaris PT Pupuk Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hutahaean merupakan komisaris PT Pupuk Indonesia milik BUMN

Edward Hutahaean (Foto:apahabar.com/Dito)

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan tersangka baru Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Edward Hutahaean merupakan komisaris PT Pupuk Indonesia milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana juga mengungkapkan alasan Edward disangkakan pasal gratifikasi dan penyuapan terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.

“Saya menambahkan lagi terkait Edward dengan penerimaan uang Rp15 miliar ini kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan karena status Edward ini sebagai seorang pegawai negeri,” kata Ketut, Senin (16/10).

Baca Juga: Mantap, Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Menara BTS

“Edward ini juga sebagai Komisaris di PT Pupuk BUMN,” sambungnya.

Di sisi lain, Ketut menjelaskan hingga kini pihaknya masih terus mendalami aliran dana senilai Rp15 miliar tersebut. “Dan kami lakukan penelitian terus perkembangannya,” jelas Ketut.

Sebelumnya, Edward Hutahaean disebut-sebut meminta uang US$2 juta kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.

Baca Juga: Tersangka Korupsi BTS, Kejagung: Sadikin Rusli Bukan Pegawai BPK

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Oktober lalu, Galumbang mengatakan Edward menawarkan jasa untuk membantu agar kasus korupsi BTS berhenti diusut dengan syarat bayaran US$2.

Edward dijerat dengan Pasal 15 jo pasal 5 ayat 1 atau pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 uu pencegahan tindak pidana pencucian uang.

"Kami lakukan penahanan di Rutan Salemba untuk 20 hari kedepan," kata Sumedana.