Skandal Korupsi BTS

Kejagung Beberkan Peran Yusrizki dalam Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung membeberkan peran ( Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki usai ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Yusrizki digelandang ke mobil tahanan Kejagung usai ditetapkan sebagai tersangka BTS BAKTI Kominfo (Foto: apahabar.com/Farhan)

apahabar.com, JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membeberkan peran Muhammad Yusrizki usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Pasalnya, Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima itu berperan sebagai penyedia sistem panel surya dalam perkara pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1-5 BAKTI Kominfo.

“Yang bersangkutan ditunjuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Kamis (15/6).

Baca Juga: Dirut PT Basis Utama Jadi Tersangka Kasus BTS Bakti Kominfo!

Lebih lanjut, usai dilakukan pemeriksaan, Kuntadi menilai Yusrizki melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama dengan para tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan.

“Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain” tutur Kuntadi.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup,” lanjutnya.

Baca Juga: NasDem Pasang Badan untuk Johnny Plate, Siapkan Praperadilan dalam Kasus BTS

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan dengan Dirut PT Basis Utama Prima itu, Yusrizki langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga, pada hari ini yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan eks Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate sebagai tersangka atas kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo itu.

Johnny bersama dengan para tersangka lainnya yang telah ditetapkan oleh Kejagung dinilai merugikan negara mencapai Rp8,3 Triliun atas perbuatannya tersebut.