Pakaian Bekas Impor

Kegiatan Thrifting Minta Dilegalkan, Begini Pendapat Pengamat

Persoalan pakaian bekas impor menjadi polemik di masyarakat seiring larangan oleh pemerintah.

Thrifting Ganggu Keuangan Negara

apahabar.com, JAKARTA - Persoalan pakaian bekas impor menjadi polemik dan diskusi hangat di masyarakat seiring larangan oleh pemerintah. Saking krusialnya, di laman change.orgmuncul petisi yang meminta pemerintah melegalkan bisnis thrifting tersebut.

Terbaru, Koordinator Pedagang Pakaian Bekas Pasar Senen Rivai Silalahi mendesak pemerintah agar melegalkan kegiatan usaha pakaian bekas. Untuk mewujudkan hal itu, para pedagang mengaku siap jika harus dikenakan biaya pajak tambahan.

Menanggapi itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rizal Taufikurahman mengimbau pemerintah agar terlebih dahulu mempersiapkan industri tekstil domestik. Hal itu penting untuk mendorong daya saing produk nasional, termasuk ketika membandingkan dengan pakaian bekas impor.

Sementara terkait dengan tuntutan pedagang thrifting agar legalisasi usaha pakaian bekas impor bisa disetujui, hal itu ternyata tidak mudah. Menurut Rizal, usulan itu menjadi tantangan tersendiri.

Baca Juga: Hotline Kemenkop Soal Thrifting, Masih Proses Pendataan

"Pelegalan inilah menurut saya yang akan semakin menjadi tantangan berat bagi industri tekstil di domestik. Waktu belum legal saja, peminatnya sudah banyak, apalagi jika dilegalkan," ungkap Rizal kepada apahabar.com, Sabtu (29/4).

Persiapan yang dimaksud Rizal, tidak hanya dari sisi kualitas, namun lebih komprehensif, yakni meliputi teknologi dan pembinaan UMKM. "Agar mereka bisa bersaing dari produk-produk impor maupun thrifting," lanjutnya.

Menurut Rizal, pakaian bekas impor ditengarai akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri tekstil dalam negeri. Akibatnya, harga tekstil dalam negeri menjadi tidak kompetitif dan berpotensi menurunkan daya saing, termasuk di dalamnya UMKM.

Untuk itu, pemerintah mau tidak mau, harus ekstra kerja keras melakukan edukasi kepada publik terkait perlunya menggunakan produksi tekstil dalam negeri. "Perlunya menghidupkan UMKM bidang tekstil, bertindak tegas kepada para pelaku importir baju bekas," katanya.

Baca Juga: Warga Balikpapan Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Barbuk 'Thrifting'

Larangan impor pakaian bekas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Pada pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa barang dilarang impor, antara lain kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. Barang-barang bekas itu dilarang diimpor karena berdampak buruk bagi ekonomi domestik, terutama UMKM serta buruk untuk kesehatan penggunanya.