Devisa Hasil Ekspor

Kebijakan Devisa Hasil Ekspor, IMA: Beratkan Pengusaha Batu Bara

Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai kebijakan baru tentang DHE memberatkan para pengusaha batu bara.

Foto udara suasana kebakaran conveyor batu bara milik perusahaan tambang PT Bumi Tambang Indah (BTI) di pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Djoko Widajatno menilai kebijakan baru tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah memberatkan para pengusaha batu bara.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

Menurutnya, beleid tersebut menyulitkan para pengusaha batu bara dalam mengatur cash flow atau arus kas. Terlebih, aturan itu mengharuskan DHE sebesar 30 persen.

"Keberatan atas penahanan 30 persen mengingat banyak margin perusahaan tidak sampai 30 persen," ujarnya kepada apahabar.com, Senin (31/7).

Baca Juga: Aturan DHE SDA, Airlangga: Diperlukan untuk Jaga Ketahanan Ekonomi

Tak hanya itu, ia pun menyampaikan bahwa biaya operasional pertambangan kini naik. Lantaran biaya stripping ratio naik disebabkan bertambahnya jarak penambangan.

Stripping ratio merupakan perbandingan antara volume massa batuan yang dibongkar (lapisan tanah tertutup) dengan batu bara yang diambil. Kegiatan itu dinilai memakan biaya yang besar dalam kegiatan pertambangan.

"Jarak penambangan bertambah, kerusakan alat lebih cepat karena front kerja semakin berat," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Beleid tersebut diteken pada 12 Juli 2023.

Baca Juga: OJK: LPEI Bakal Tampung DHE SDA

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan atau pengolahan sumber daya alam. 

DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Aturan berlaku untuk eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD250 ribu.