Nasional

Keberadaan Dewan Pengawas Perkokoh KPK

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), PetrusSelestinusmenilai keberadaan Dewan Pengawas untuk Komisi…

KPK. Foto-Okezone

apahabar.com, JAKARTA– Mantan Komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), PetrusSelestinusmenilai keberadaan Dewan Pengawas untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia yakin KPK akan tampil beda dan semakin kuat.”Penampilan KPK tentu berbeda, karena adanya organ baru yaitu dewan pengawas,” kata Petrus dalam diskusi yang bertajuk'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurutnya, di bawah nahkodaKomjenFirliBahuri, KPK bakal memiliki sejumlah kewenangan baru salah satunya adalah dapat menerbitkan suratpenghentian penyidikan perkara (SP3). Kemudian pegawai KPK juga bakal menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Serta adanya tambahan asas dimana pada setiap tindakan KPK harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia di samping asas-asas lainnya,” lanjutnya.

Menanggapi hadirnya dewan pengawas, Petrus menganggap sangat dibutuhkan, hal ini dimaksudkan agar KPK ada yang mengontrol.

“Sehingga potensi atau praktik penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan KPK cukup dirasakan oleh masyarakat khususnya penyelenggara negara yang sering jadi target tebang pilih dalam penindakan di KPK, inilah yang harus dilakukan oleh Firli dan kawan-kawan dalam 100 hari pertama menjalankan tugasnya,” tutupnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Dana Desa Dipakai Mulai Januari 2020: Utamakan Padat Karya

Baca Juga: Kasus Pemenggalan Kepala Bocah di Kalteng, Polisi Tepis Isu 'Kayau'

Baca Juga: Hari Ini Pansel Mulai Tes Wawancara 8 Calon Hakim MK

Baca Juga: KPK Sebut Tak Perlu Sampai 1.000 Hari Temukan Pelaku Kasus Novel

Sumber: Okezone
Editor: Syarif