Tak Berkategori

Kasus Korupsi Mantan Wabup Batola, Dilakukan Semasa Duduk di DPRD

apahabar.com, MARABAHAN – Dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Bupati Barito Kuala, MK (64), ternyata dilakukan…

Mantan Wakil Bupati Batola, MK (berkacamata) ketika diantar menuju Rutan KlasII B Marabahan, seusai dinyatakan menjadi tersangka. Foto: Istimewa

apahabar.com, MARABAHAN – Dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Bupati Barito Kuala, MK (64), ternyata dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD.

MK sudah ditahan Kejaksaan Negeri Batola, Jumat (1/10), setelah dilakukan pelimpahan perkara korupsi dari penyidik ke penuntut umum.

Kemudian untuk mempermudah pemeriksaan, Wakil Bupati Batola periode 2012-2017 dititipkan di Rutan Klas IIB Marabahan.

Kasus korupsi yang menjerat mantan pasangan Bupati Batola, Hasanuddin Murad, itu merugikan negara sebesar Rp170.500.000.

MK diduga mengambil keuntungan pribadi atas sewa tebus tiga ruko nomor 5, 6 dan 7 di Pasar Induk Handil Bakti.

Ruko yang dibangun Pemkab Batola itu disewakan kepada pihak lain, lalu biaya sewa dinikmati sendiri tanpa disetorkan.

“Tindakan ini dilakukan ketika yang bersangkutan masih menjadi anggota DPRD Batola,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel M Hamidun, Senin (4/10).

“Awalnya tersangka menyewa dua ruko pada 2009, lalu satu ruko lagi setahun berselang dengan cara hanya membayar uang muka sekitar Rp3 juta,” sambungnya.

Selanjutnya ruko diakui sebagai milik pribadi dan disewakan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Pemkab Batola.

“Seharusnya setelah uang muka, biaya sewa tebus dibayarkan per bulan. Dengan demikian, tersangka menguasai aset daerah dan mendapatkan keuntungan dari tindakan itu,” beber Hamidun.

Kejari Batola butuh waktu sekitar satu tahun untuk membongkar borok MK, setelah diperoleh laporan dari masyarakat.

MK sendiri diketahui sempat berupaya mengembalikan uang senilai Rp170.500.000 tersebut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Batola.

Walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, perkara tetap dilanjutkan dan tersangka diancam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka menyetorkan uang tersebut sekitar sebulan lalu. Namun karena BPKAD menganggap uang itu bukan pemasukan daerah resmi, kami lantas melakukan penyitaan,” tegas Hamidun.

“Setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum, diharapkan dalam minggu-minggu ini kasus dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” tandasnya.

Nikmati Sewa Ruko Pasar Handil Bakti, Mantan Wabup Batola Ditahan Kejaksaan