Kasus Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim, 2 Orang Jadi Tersangka

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Dua orang diamankan Kejati Kaltim terkait dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemprov Kaltim. Foto-Auzan for apahabar

apahabar.com, SAMARINDA - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Pemprov Kaltim sebesar Rp25 miliar.

Mereka di antaranya Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013-2017 berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, LH.

Penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD MMPKT.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari, mengatakan kasus ini berawal pada 2014-2015. Saat itu PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerja sama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian studi kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP).

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Mengemuka, IDI: Beli Obat dengan Resep Dokter

"Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/2).

Amiek mengungkapkan rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH di antaranya untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

Dalam kasus ini penyidik menyita dua dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni dua bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan.

Baca Juga: Hadiri Peringatan Hari Pahlawan 7 Februari, Waket DPRD Tanbu: Ini Sejarah Penting

Amiek menuturkan perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini tengah di tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif.