Kepemilikan Senjata Ilegal

Kapolri Minta Bantuan Polisi Negara Lain Demi Buru Dito Mahendra

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan terus memburu buronan Dito Mahendra yang terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: apahabar.com/Farhan)

apahabar.com, JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan terus memburu buronan Dito Mahendra yang terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal.

“Saat ini sedang ada tahapan pencarian yang bersangkutan (Dito Mahendra),” ungkap Kapolri Sigit di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga: Buru ke Rumah hingga Hotel, Polisi Gagal Tangkap Dito Mahendra

 “Tentunya alamat yang bersangkutan, keberadaan di mana, in ikan sedang kita dalami,” lanjutnya.

Bahkan jika Dito melarikan diri ke luar negeri, Polri bersiap menjalin kerja sama dengan kepolisian di negara tersebut.

“Kalau di luar negeri, tentunya juga ada proses atau tahapan yang harus kita lalui, mekanisme police to police yang selalu kita prioritaskan dan mekanisme-mekanisme lainnya,” jelasnya.

Baca Juga: Bareskrim Libatkan Densus 88 Kejar Dito Mahendra

Terlebih, Bareskrim Polri telah melakukan pencarian terhadap Dito Mahendra selama dua bulan sejak ditetapkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Mei 2023 lalu.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani menyebut telah memburu Dito Mahendra ke tempat persembunyiannya di sebuah rumah hingga hotel.

Namun pencarian masih gagal dan belum membuahkan hasil untuk meringkus Dito yang disangkakan memiliki senjata api ilegal. 

Baca Juga: Polri Ancam Seret Keluarga Dito Mahendra: Segera Serahkan Diri!

“Berbagai tempat yang diduga tempat tinggal sudah kita dapatkan, hanya di situ (Dito Mahendra) tidak ada,” kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (21/7).

“Memang ada beberapa hotel kita cari benar dia ada di situ, kita tidak dapatkan,” sambung dia.

Atas perkara tersebut, kini Dito Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.