Transaksi Mencurigakan

Kapolres Kotabaru Pemilik Transaksi 'Gendut' Miliki Harta Rp11,6 M

Kapolres Kotabaru, Kalimantan Selatan, AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik.

AKBP Tri Suhartanto saat memimpin apel di Polres Kotabaru. Foto: Dok.Polres Kotabaru

apahabar.com, JAKARTA - Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto yang juga mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik.

Pasalnya Tri terendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan transaksi jumbo senilai Rp300 miliar.

Namun jika merujuk e-lhkpn KPK yang dilaporkan 28 Februari 2023, Tri hanya mengantongi kekayaan senilai Rp11,6 miliar.

Baca Juga: Karier Mengilap Kapolres Kotabaru, Eks KPK yang Tersandung Isu Rekening ‘Gendut’

Baca Juga: Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Eks KPK: Tri Tak Bermasalah dengan Novel

AKBP Tri Suhartanto tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung dan Bogor, Jawa Barat dengan total senilai Rp9,9 miliar.

Adapun kepemilikan tanah milik Tri Suhartanto paling mahal berada di Bandung dengan luas 240 meter persegi seharga Rp3,1 miliar.

Tak hanya itu, mantan penyidik KPK ini juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin yang terdiri dari motor Kawasaki Ninja 250 seharga Rp25 juta, mobil Toyota Innova senilai Rp430 juta, dan satu unit mobil Toyota Fortuner senilai Rp550 juta.

Tri juga memiliki setara kas sejumlah Rp750 juta. Semua harta yang tercatat di laman LHKPN-nya merupakan hasil sendiri.

Baca Juga: Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Eks KPK: Tri Tak Bermasalah dengan Novel

Baca Juga: KPK Klarifikasi Transaksi 'Gendut' Kapolres Kotabaru Rp300 Miliar

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi temuan transaksi Rp300 miliar yang dikantongi mantan penyidik KPK yang kini menjabat Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto.

Sebab transaksi jumbo telah diendus Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK). Namun transaksi tersebut diketahui sebelum bekerja di lembaga antirasuah.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (3/7).

Transaksi jumbo tersebut berhubungan dengan bisnis pribadi yang dijalankan Tri Suhartanto.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK," ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa rekening yang digunakan untuk transaksi tersebut telah ditutup pada tahun 2018 lalu.