Kantor Dinas ESDM Kalsel Digeledah Kejaksaan, ASN Pengurus Izin Tambang Jadi Tersangka

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di Kabupaten Tabalong.

Kajari Tabalong Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara (tengah), saat konferensi pers di Kejati Kalsel. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Kejari Tabalong bersama Kejati Kalsel menggeledah Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, Senin (8/6). 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di Kabupaten Tabalong.

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Dari lokasi yang diperiksa, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang-barang dan aset yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, saat konferensi pers di Kejati Kalsel.

Bersamaan dengan penggeledahan tersebut, penyidik menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial HPW sebagai tersangka. Kejaksaan juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Tak hanya kantor ESDM, penyidik juga menggeledah dua rumah milik tersangka HPW di Banjarbaru yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari tiga lokasi itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti, hingga aset yang diduga berhubungan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

HPW diketahui menjabat sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel.

Menurut Anggara, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tambang sepanjang 2023 hingga 2025.

“Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW yang saat itu bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan,” katanya.

Dalam penyidikan sementara, HPW diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin usaha pertambangan.

Permintaan tersebut diduga disertai ancaman. Pemohon yang tidak memenuhi permintaan tersangka disebut tidak akan mendapatkan izin atau proses perizinannya dipersulit.

“Tersangka meminta sejumlah uang kepada para pemohon perizinan kegiatan usaha pertambangan disertai ancaman bahwa apabila tidak memberikan uang, maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” ungkap Anggara.

Akibat praktik tersebut, sejumlah pemohon diduga menyerahkan uang agar izin usaha yang diajukan tetap diproses.

Dari hasil penyidikan sementara, nilai uang yang diduga diterima tersangka mencapai miliaran. “Untuk sementara dari hasil penyidikan yang didapat tim penyidik, kurang lebih sekitar Rp1,2 miliar,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan pengurusan IUP yang berasal dari wilayah Kabupaten Tabalong. Namun kewenangan penerbitan izin berada di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas ESDM.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri tambahan barang bukti hasil penggeledahan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang seiring hasil penggeledahan dan bukti-bukti yang ditemukan penyidik,” tegas Anggara.

Selain dokumen, penyidik turut mengamankan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya kendaraan dan perhiasan. Rincian barang sitaan masih dalam proses pendataan.

Akibat perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.