Skandal Setoran Polri

Kabareskrim Bantah Hambat Kasus Ismail Bolong!

Kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat Ismail Bolong masih menemukan kejelasan. Sebab Polri dan Kejagung masih saling lempar dalam

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

apahabar.com, JAKARTA – Kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat Ismail Bolong masih menemukan kejelasan. Sebab Polri dan Kejagung masih saling lempar dalam melengkapi berkas perkara.

Bahkan hembusan wacana jika nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pusara kasus Ismail Bolong dituding menjadi batu pengganjal berkas bergulir.

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Ismail Bolong. Terlebih Ismail Bolong beserta tim penasihat hukumnya telah membantah keterlibatan Kabareskrim. 

“Sudah dibantah yang bersangkutan (Ismail Bolong), dan pengacaranya,” ujar Komjen Agus Andrianto saat dihubungi apahabar.com, Jumat (3/3).

Baca Juga: Kejagung Akui Berkas Perkara Ismail Bolong Masih Menggantung

Ia menerangkan bahwa perkembangan kasus Ismail Bolong ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri. 

“Silakan langsung ke penyidik ya atau Dirtipidter,” ungkapnya.

Sementara Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto masih enggan memberikan tanggapan terkait kasus Ismail Bolong.

Baca Juga: Bareskrim Polri Serahkan Berkas Ismail Bolong Lagi Hari Ini

Di sisi lain, Kapuspen Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melempar bola berkas perkara Ismail Bolong kepada penyidik Polri. Sebab ia mengaku belum mengetahui perkembangan berkas perkara Ismail Bolong.

“Mohon ditanyakan ke penyidik, kami belum dapat informasi apakah berkasnya sudah dikembalikan,” ujar Ketut Sumedana saat dihubungi apahabar.com, Jumat (3/3).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka pada tanggal 7 Desember 2022. Hingga kini, kasus yang berawal dari laporan hasil penyelidikan (LHP) mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu pun belum mendapat kepastian tentang status kelengkapan berkasnya.

Baca Juga: Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ismail Bolong Belum Lengkap

Dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara yang diserahkan kembali kepada Kejagung, yaitu Ismail Bolong alias IB, Budi alias BP, dan Rinto alias RP.

Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di Kalimantan Timur. Sedangkan, BP berperan sebagai penambang ilegal, dan RP sebagai direktur PT Energindo Mitra Pratama.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya juga menyatakan telah menerima pengembalian berkas Ismail Bolong, yang sebelumnya sempat dikembalikan ke pihak Kepolisian.

Berkas Ismail Bolong dikembalikan bersama dengan dua tersangka lainnya pada Selasa 10 Januari 2023.