Pembunuhan Brigadir J

JPU Menolak Eksepsi Chuck Putranto dalam Obstruction of Justice

Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi dari terdakwa Chuck Putranto

Chuck Putranto saat sidang perdananya di PN Jaksel (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan menolak eksepsi atau nota keberatan dari Chuck Putranto. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Chuck Putranto.

“JPU memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sela dengan amar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).

Baca Juga: Brigjen Benny Ali Tuai Sorotan Usai Adik Yoshua Sebut Namanya di Persidangan

Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusunnya telah memenuhi syarat formil dan materil. JPU meminta kepada Hakim untuk menyatakan surat dakwaan tersebut sudah sah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat 2.

“Meminta untuk kepada majelis untuk melanjutkan pemeriksaan terdakwa Chuck Putranto dengan surat dakwaan yang telah dibacakan di sidang sebagai dasar pemeriksaan perkara,” ungkap JPU.

Sebelumnya, JPU mendakwa Chuck Putranto melanggar UU ITE karena membantu menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.

Baca Juga: Tiga Terdakwa OOJ Akan Jalani Sidang di PN Jaksel Hari ini, Siapa Saja?

“Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar JPU dalam membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Didakwa Merusak CCTV

Diketahui, Chuck Putranto didakwa ikut merusak barang bukti berupa CCTV yang membuat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terganggu. Perbuatan merusak barang bukti itu dilakukan Chuck bersama dengan enam terdakwa lainnya.

Lima terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, dan Agus Nurpatria. Total ada tujuh orang yang didakwa melakukan Obstruction of Justice.

Chuck dan keenam terdakwa lainnya menjalani sidang di PN Jaksel.