Laporan Nepotisme Jokowi

Jokowi Hormati Laporan soal Nepotisme Putusan MK ke KPK

Presiden Jokowi mengaku menghormati laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilayangkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Presiden Joko Widodo dan Gibran Rakabuming dilaporkan ke KPK atas dugaan nepotisme. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku menghormati laporan dugaan kolusi dan nepotisme yang dilayangkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya, kami hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10). 

Baca Juga: Endus Amis Nepotisme, Jokowi hingga Ketua MK Dilaporkan ke KPK!

Jokowi dan kedua putranya, bersama juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi, dilaporkan ke KPK atas tudingan praktik kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Pelaporan itu menyangkut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Baca Juga: BREAKING! Gibran Resmi Dampingi Prabowo jadi Cawapres 2024

Putusan MK tersebut dinilai memiliki konflik kepentingan karena Anwar Usman merupakan adik ipar Jokowi. 

Putusan itu juga dinilai membuka jalan bagi putra Gibran Rakabuming Raka, yang juga wali kota Surakarta, untuk maju sebagai bakal cawapres di Pilpres 2024.