Skandal Korupsi BTS

Johnny Plate Sesumbar Bakal Buktikan Tak Terlibat Korupsi BTS Kominfo

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sesumbar bakal membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeretnya ke meja

Eks Menkominfo Jhonny G Plate tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo menjalani sidang perdana di PN Tipikor Jakarta Pusat. (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate sesumbar bakal membuktikan bahwa dirinya tak terlibat dalam pusaran kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang menyeretnya ke meja hijau.

Hal ini disampaikan Johnny dalam sidang perdana di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (27/6).

"Saya mengerti Yang Mulia, tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” kata Johnny dalam persidangan, Selasa (27/6).

Baca Juga: Jaksa Ungkap Johnny Minta Rp500 Juta Perbulan ke Dirut Bakti

 “Nanti saya akan buktikan,” ujar dia menambahkan.

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Johnny telah merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kominfo.

Namun usai dakwaan dibacakan, Sekjen Partai NasDem nonaktif itu lantas memahami dakwaan yang dialamatkan kepada dirinya, sembari menepis keterlibatan dirinya atas kasus korupsi tersebut.

Kemudian Johnny bersama tim penasihat hukumnya menyebut hendak menyiapkan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa di muka persidangan.

Baca Juga: Johnny Dapat Fasilitas Main Golf 6 Kali, Cair hingga Rp490 Juta

Selanjutnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali diajukan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang kita tunda Minggu depan Selasa lagi, tanggal 4 Juli," kata Hakim Fahzal Hendri.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka Johnny G Plate merugikan keuangan negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa.